Pelajar Yang Meniikam Begal Untuk Melindungi Pacarnya Di Hukkum Matti! Netizen Bertanya-Tanya

Kasus pelajar yang menikam begal hingga tewas untuk melindungi sang pacar bergulir ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Inisial pelajar tersebut adalah ZL (17).

Jaksa penuntut umum mendakwa ZL dengan pasal 340 KUHP tentang pemb*nuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pasal yang diberikan kepada ZL tersebut dinilai kurang tepat. Karena Pelajar ZL terpaksa menikam begal demi membela diri.

Sponsored Ad

Sebelumnya, ZL menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerk*sa pacarnya. Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).

Dalam penanganan kasus itu, Polres Malang tak melakukan penahanan terhadap ZL. Itu karena pertimbangan status tersangka yang merupakan seorang pelajar. Kemudian perbuatannya dinilai masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sesuai dalam Pasal 49 KUHP.

Sponsored Ad

Meski berstatus pelajar, ZL juga diketahui sudah berkeluarga dan dikaruniai satu anak. “Yang kita sayangkan adalah dakwaan berisi pasal berlapis. Ada dakwaan primer yang harus dibuktikan JPU yaitu Pasal 340 KUHP terkait Pasal Pemb*nuhan Berencana,” kata salah satu penasihat hukum ZL Bhakti Riza Hidayat, Jumat (17/01/2020).

Ia menambahkan, selain dakwaan primer dengan Pasal 340 tersebut, JPU juga menerapkan dua pasal subsider kepada terdakwa. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pemb*nuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sponsored Ad

“Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tambahnya dalam sambungan telepon.

Hari ini, persidangan atas perkara yang menjerat ZL kembali digelar dengan agenda putusan sela (interim meascure). “Tadi majelis hakim dalam memutuskan perkara lanjut, dan diagendakan pekan depan untuk persidangan digelar kembali,” lanjutnya.

ZL didampingi lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office. Yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo


Sumber: prima berita

Kamu Mungkin Suka